Cari...

Pertanyaan Umum

Daftar pertanyaan yang sering ditanyakan.

Scroll untuk melanjutkan

Informasi Umum

Apa itu Rembang?

Rembang (Hanacaraka:ꦏꦧꦸꦥꦠꦺꦤ꧀​ꦉꦩ꧀ꦧꦁ, bahasa Jawa: Kabupatèn Rembang) adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Ibu kotanya adalah Rembang. Kabupaten ini berbatasan dengan Teluk Rembang (Laut Jawa) di utara, Kabupaten Tuban (Jawa Timur) di timur, Kabupaten Blora di selatan, serta Kabupaten Pati di barat.
Makam pahlawan pergerakan emansipasi wanita Indonesia, R. A. Kartini, terdapat di Kabupaten Rembang, yakni di Desa Bulu yang masuk ke jalur Rembang-Blora (Mantingan).

Geografis Rembang

Kabupaten Rembang terletak di ujung timur laut Provinsi Jawa Tengah dan dilalui Jalan Pantai Utara Jawa (Jalur Pantura), terletak pada garis koordinat 111° 00' - 111° 30' Bujur Timur dan 6° 30' - 7° 6' Lintang Selatan. Laut Jawa terletak di sebelah utaranya, secara umum kondisi tanahnya berdataran rendah dengan ketinggian wilayah maksimum kurang lebih 70 meter di atas permukaan air laut. Adapun batas- batasnya antara lain:

Utara Laut Jawa
Timur Kabupaten Tuban dan Kota Jatirogo, Jawa Timur
Selatan Kabupaten Blora
Barat Kabupaten Pati
Kabupaten Rembang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Timur, sehingga menjadi gerbang sebelah timur Provinsi Jawa Tengah. Daerah perbatasan dengan Jawa Timur (seperti di Kecamatan Sarang, memiliki kode telepon yang sama dengan Tuban (Jawa Timur).

Bagian selatan wilayah Kabupaten Rembang merupakan daerah perbukitan, bagian dari Pegunungan Kapur Utara, dengan puncaknya Gunung Butak (679 meter) dan Gunung Gembes (682 meter) yang meletus sekitar dekade 1980/1990-an. Sebagian wilayah utara, terdapat perbukitan dengan puncaknya Gunung Lasem (ketinggian 806 meter) yang meletus sekitar tahun 1992. Kawasan tersebut kini dilindungi dalam Cagar Alam Gunung Celering.

Untuk pengairan, Kabupaten Rembang memiliki 31 sungai dan 44 danau. Di daerah kabupaten tersebut terdapat 31 sungai, dengan sungai Kali Modong, Kali Jeruju, dan Kali Lasem sebagai sungai terbesarnya di wilayah tersebut, yang bermuara ke Laut Jawa. Diantaranya sungai Kali Lasem, yang kini telah dikanalisasi sejak dekade 1980-an, tepatnya pada era Sutikno menjadi bupati Rembang (menjabat pada tahun 1979-1984), serta telah dinormalisasi sejak tahun 2013, untuk mencegah banjir.

Sejarah Rembang

Sumber lain tentang Rembang dapat diambil dari sebuah manuskrip oleh Mbah Guru. Di sebutkan antara lain: “…kira-kira tahun Saka 1336 ada orang Campa Banjarmlati berjumlah delapan keluarga yang pandai membuat gula tebu ketika ada di negaranya…”Orang-orang tadi pindah untuk membuat gula merah yang tidak dapat dipatahkan itu. Berangkatnya melalui lautan menuju arah barat hingga mendarat di sekitar sungai yang pinggir dan kanan kirinya tumbuh tak teratur pohon bakau. Kepindahannya itu dipimpin oleh kakek Pow Ie Din; setelah mendarat kemudian mengadakan doa dan semadi, kemudian dia mulai menebang pohon bakau tadi yang kemudian diteruskan oleh orang-orang lainnya.

Tanah lapang itu kemudian di buat tegalan dan pekarangan serta perumahan yang selanjutnya menjadi perkampungan itu dinamakan kampung: KABONGAN; mengambil kata dari sebutan pohon bakau, menjadi Ka-bonga-an (Kabongan),…. Pada suatu hari saat fajar menyingsing di bulan Waisaka; orang-orang akan mulai ngrembang (mbabat,Ind: memangkas) tebu. Sebelum dimulai mbabat diadakan upacara suci Sembayang dan semadi di tempat tebu serumpun yang akan dikepras/dipangkas dua pohon, untuk tebu “Penganten”.Upacara pengeprasan itu dinamakan “ngRembang”, sampai dijadikan nama Kota Rembang hingga saat ini. ”Menurut Mbah Guru, upacara ngRembang sakawit ini dilaksanakan pada hari Rabu Legi, saat dinyanyikan Kidung, Minggu Kasadha. Bulan Waisaka, Tahun Saka 1337 dengan Candra Sengkala: Sabda Tiga Wedha Isyara.

Sistem dan Teknologi

Peraturan tentang Rupabumi

SIARAN PERS Badan Informasi Geospasial Tanggal 28 Mei 2021

SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT INFORMASI GEOSPASIAL

Tema : PENERBITAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

Cibinong, 20 Januari 2021

Nama rupabumi atau dikenal juga dengan nama geografi atau toponim adalah nama yang diberikan pada unsur rupabumi, baik unsur alami maupun unsur buatan. Penyediaan nama rupabumi yang telah dibakukan secara nasional oleh National Names Authority (NNA) dan dikemas dalam gazeter nasional (daftar nama rupabumi) merupakan amanat dan rekomendasi dari resolusi United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) adalah kelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang nama geografi.

Presiden Republik Indonesia pada 6 Januari 2021 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PP PNR). Peraturan ini diterbitkan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. Penyelenggaraan nama rupabumi diatur pada PP tersebut dengan harapan PNR dapat dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum. Pertimbangan berikutnya yang dimuat dalam PP PNR ini bahwa PNR sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memerlukan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci dan komprehensif.

Pengaturan pada PP PNR berisi tentang unsur dan prinsip nama rupabumi; penyelenggara nama rupabumi; tahapan penyelenggaraan nama rupabumi; penggunaan nama rupabumi baku dan perubahan nama rupabumi baku; pemantauan dan evaluasi; peran serta dalam pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait nama rupabumi; serta pendanaan. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam PNR serta pengguna nama rupabumi.

Terdapat prinsip nama rupabumi dalam PP PNR yang disusun berdasarkan pada peraturan yang telah ada sebelumnya, termasuk pedoman umum dan resolusi UNGEGN. Pemberian dan perubahan nama rupabumi berpegang pada 10 prinsip penamaan yang tertuang dalam Pasal 3 PP PNR sebagai berikut:

  1. menggunakan bahasa Indonesia;
  2. dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan;
  3. menggunakan abjad romawi;
  4. menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) Unsur Rupabumi;
  5. menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan;
  6. menggunakan paling banyak 3 (tiga) kata;
  7. menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia;
  8. menghindari penggunaan nama instansi/lembaga;
  9. menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah; dan
  10. memenuhi kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial.

Prinsip nama rupabumi terkait kebahasaan disusun sesuai dengan Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Sebagai gambaran, prinsip nama rupabumi poin a hingga d merupakan prinsip yang selaras dengan pasal 36 UU 24/2009.

PP PNR dalam hal ini juga mengamanatkan penyusunan Gazeter Republik Indonesia (GRI), merupakan daftar yang memuat nama rupabumi baku, nama daerah, nama wilayah administrasi dan nama ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. GRI ini nantinya dapat diakses oleh publik pada Sistem Informasi Nama Rupabumi yang disiapkan dan dikelola oleh BIG. GRI diharapkan menjadi acuan nasional dalam pelaksanaan tugas pemerintahan maupun keperluan lainnya terkait penggunaan nama rupabumi baku di Indonesia.

Nama rupabumi baku yang telah dicantumkan dalam GRI didiseminasikan secara internasional sebagai bagian dari penyelenggaraan pembakuan nama rupabumi di dunia internasional melalui forum UNGEGN. BIG sebagai NNA (National Name Authority) mengoordinasi Kementerian/Lembaga terkait dalam mengikuti kegiatan pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait nama rupabumi yang dalam pelaksanaannya difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri.

Sistem Informasi Geografis

Sistem Informasi Geografis adalah informasi sistem komputerisasi yang memungkinkan penangkapan, pencontohan, pemanipulasian, penemuan kembali, penganalisisan, dan presentasi data acuan geografis, sebagai fasilitas untuk menyiapkan, merepresentasikan, dan menginterpretasi fakta-fakta yang berkaitan dengan permukaan bumi.[1] Nama lain dari sistem informasi geografis yaitu sistem informasi keruangan, sistem analisa data keruangan, dan sistem informasi sumber daya alam. Selain itu, sistem informasi geografis juga diartikan sebagai suatu sistem yang mengelola data geografis dengan mengandalkan komputer.[2] Pengolahan dan penyimpanan data pada sistem informasi geografi memanfaatkan komponen komputer yang terdiri dari perangkat keras dan perangkat lunak. Bahan informasi geografis berupa data geografis, sedangkan pengelolanya adalah sumber daya manusia.[3] Dengan perkembangan teknologi, sistem informaisi geografis memanfaatkan komputer yang dapat menyimpan, mengelola, memproses serta menganalisis data geografis dan non geografis. Selain itu, sistem informasi geografis digunakan untuk menyediakan informasi dan grafis secara terpadu. Informasi yang diperoleh kemudian dimanfaatkan untuk keperluan sehari-hari dalam kehidupan manusia.[4]

Sistem informasi geografis menyatu dengan lingkungan sistem lain, yaitu pemerintahan, nonpemerintah, kelompok atau perorangan. Pengolahan data sistem informasi geografis dapat dilakukan secara konvensional dan secara komputerisasi.[5] Sistem informasi geografi digunakan untuk berbagai bidang ilmu terapan seperti investigasi teknis, manajemen sumber daya alam, manajemen aset, kajian masalah lingkungan, perencanaan wilayah, kartografi dan kedaruratan bencana.[6]

Data dan Informasi

Apa itu data geografis?

Data geografis merupakan data yang berkaitan dengan informasi spasial. Jenis data geografis yaitu koordinat dan lokasi. Data geografis berkaitan dengan aspek ruang dan semua fenomena yang terdapat di bumi. Penggunaan data geografis memiliki tujuan tertentu.[7] Sumber informasi dalam data spasial dapat berupa data grafis peta analog, foto udara, citra satelit, survei lapangan, pengukuran teodolit, dan pengukuran sistem pemosisi global. Data spasial dapat berbentuk analog maupun digital. Data geografi juga dapat berbentuk data atribut. Informasi yang diperoleh dari data atribut adalah penjelasan tentang objek geografi. Bentuk informasi dalam data atribut yaitu angka, foto, dan narasi. Data atribut diperoleh melalui metode statistika, pengukuran lapangan, dan sensus.[8]

Apa itu informasi geografis?

Informasi geografis merupakan informasi yang berkaitan dengan pengetahuan tentang posisi dari tempat-tempat yang terletak di permukaan bumi dan informasi mengenai keterangan-keterangan yang terdapat di permukaan bumi yang posisinya diketahui. Analisa terhadap objek dan lokasi tersebut penting dalam pengambilan keputusan atau demi kepentingan tertentu.[7]

Apa itu bentuk GIS?

1. Sistem informasi geografis konvensional

Sistem informasi geografis disajikan secara konvensional melalui peta yang dibuat oleh geograf. Penyajian peta dilakukan dengan cara kompilasi atau tumpang susun peta-peta yang berisi informasi yang diperlukan. Peta dijadikan sebagai alat komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan gagasan kepada orang lain. Tiap informasi yang diberikan harus dapat menjamin agar setiap orang dapat menangkap ide dari peta yang disajikan. Penyajian peta harus mudah, cepat dan tepat melalui indra penglihatan.[5]

2. Sistem informasi geografis komputerisasi

Sistem informasi geografis dalam komputer disajikan dalam bentuk data digital, peta dan tabel. Penyajian ini merupakan hasil dari pengolahan digital dengan mempergunakan perangkat lunak pengolah data geografi. Pembuaitan peta dalam sistem informasi geografis yang dilakukan secara komputerisasi memanfaatkan teknologi sistem digital dalam menghasilkan informasi spasial.[9]