Kemenhub Terbitkan PM 108 Tahun 2017 sebagai Payung Hukum Angkutan Online
Setelah melalui serangkaian proses pembahasan, uji publik, dan sosialisasi, Kemenhub terbitkan Peraturan pengganti PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam trayek yang menjadi payung hukum angkutan taksi online.Seperti diketahui Mahkamah Agung telah menganulir 14 pasal yang terdapat dalam PM 26/2017. Peraturan pengganti tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM […]
- 31 Oktober 2017
- 25
- Narasi Tunggal